Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total aset dana pensiun di Indonesia mencapai Rp 1.500,06 triliun per September 2024, naik 10,1% dari tahun sebelumnya. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyebutkan bahwa aset program pensiun sukarela mencapai Rp 380,8 triliun, tumbuh 5,6%, sedangkan aset program pensiun wajib mencapai Rp 1.119,26 triliun, naik 11,72% secara tahunan.
Di sektor penjaminan, aset perusahaan naik 3,65% menjadi Rp 47,58 triliun, dan nilai Imbal Jasa Penjaminan (IJP) juga meningkat 11,35%, mencapai Rp 6,55 triliun. Industri asuransi pun mencatatkan kenaikan total aset sebesar Rp 1.142 triliun, tumbuh 2,46% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 1.115 triliun.
Pertumbuhan signifikan pada aset dana pensiun ini mencerminkan semakin tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya perencanaan pensiun. OJK juga mencatat bahwa pertumbuhan di sektor penjaminan dan asuransi menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap instrumen keuangan ini. Dengan total aset yang meningkat, diharapkan sektor ini dapat terus berkontribusi pada stabilitas ekonomi dan perlindungan sosial di Indonesia.